9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Perpanjangan Masa Tahanan Berakhir, Terdakwa Tetap Ditahan, Ka Rutan Wanita Kelas II A Medan Dinilai Kangkangi KUHAP dan Permen Tahun 2011

Medan, MISTAR.ID

Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Wanita Kelas II A Medan, dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan sengaja mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) Tahun 2011.

Berakhirnya masa penahanan Noni Zahara, namun tidak adanya kepastian keputusan perpanjangan masa penahanan, bahkan terdakwa masih tetap ditahan, menjadi alasannya.

Hal itu dikatakan M Sa’i Rangkuti SH MH, bersama rekannya Rahmad Makmur, SH MH, Muhammad Ilham, SH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH saat konfrensi pers di kantornya di Jalan Timur No.179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (12/6/20).

Sa’i Rangkuti, selaku kuasa hukum Noni Zahara (terdakwa) yang kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Kelas II A Medan mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya tersebut sudah delapan kali dilakukan.

Baca Juga:Napi dan Tahanan Rutan Tanjung Gusta Kabur, Satu Ditangkap Dalam Becak

Berawal dari Penuntut Umum sejak dari tanggal 5 Juli 2019 hingga 16 Juli 2019. Kemudian dari Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak 17 Juli 2019 sampai dengan 15 Juli 2019. Selanjutnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak 16 Agustus 2019 sampai 14 Oktober 2019.

Lantas perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang pertama, sejak dari 15 Oktober 2019 sampai dengan 13 Nopember 2019.

Lalu perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk yang kedua, sejak dari 14 Nopember 2019 sampal 12 Desember 2019. Kemudian dari Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak 18 November 2019 dan berakhir sampal 17 Desember 2019.

Baca Juga:Setelah Diperiksa Jaksa 12 Jam, Mantan Kades Ditahan di Rutan Sidikalang

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak 18 Desember 2019 sampai dengan 15 Februari 2020 dan yang terakhir perpanjangan masa tahanan oleh Mahkamah Agung RI, sejak 16 Februari 2020 dan berakhir hingga 16 Maret 2020.

Sejak berakhirnya masa penahanan pada 16 Maret 2020 oleh Mahkamah Agung RI, hingga saat ini perpanjangan penahanan terhadap Noni Zahara, tidak lagi ada perpanjangan masa penahanan.

Hal itu jelas saja berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) terhadap kliennya.

“Nah, jika tidak ada lagi perpanjangan penahanan, kenapa klien saya masih juga ditahan? Seharusnya klien saya dibebaskan dong demi hukum. Kalau seperti ini, sama saja Kepala Lapas Wanita Kelas II Medan, mengangkangi KUHAP juga Peraturan Menteri tahun 2011, tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang sudah diatur pada Pasal 6 ayat 3, dimana kepala rutan atau lapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya,” jelas Sa’i Rangkuti.

Sa’i Rangkuti, selaku kuasa hukum terdakwa pada 31 Maret 2020 lalu, telah melayangkan surat permohonan pertama kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, untuk meminta perpanjangan penahanan terhadap kliennya.

Saat itu pihak Pengadilan Tinggi Medan membalas surat tersebut agar dirinya melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Medan, dimana tempat terdakwa semula mengajukan upaya hukum kasasi.

Baca Juga:Masuk Dalam ODP, Abdul Latif Ditolak Rutan Tanjung Gusta

Dianggap balasan surat dari pihak Pengadilan Tinggi Medan kurang memuaskan, lantas pada 15 April 2020, ia pun melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan kepada Kepala Rutan Wanita Kelas II A Medan. Namun sayang hingga saat ini surat itu pun belum mendapatkan balasan.

Guna mencari kepastian hukum terhadap kliennya, lantas pada 21 April 2020 Sa’i Rangkuti, kembali melayangkan surat permohonan perpanjangan tahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara.

Disitu pihak Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut membalas surat tersebut dan menyetakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Medan, mengenai perpanjangan penahanan atas nama Noni Sahara dari Mahkamah Agung.

Tetapi karena situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi, memungkinkan terjadinya keterlambatan terbitnya perpanjangan penahanan tersebut.

Kemudian berdasarkan Pasal 28 ayat 2 KUHAP, Mahkamah Agung berwenang melakukan perpanjangan penahanan untuk paling lama 60 hari. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Makamah Agung selaku instansi yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan terdakwa Noni Zahara.

Baca Juga:Pasca Pembakaran Rutan Kabanjahe, Polisi Tetapkan 4 Dalang Kerusuhan

Tak menemukan jawaban kepastian hukum, akhirnya Sa’i Rangkuti melakukan upaya hukum dengan menyurati Menteri Hukum dan HAM RI pada 1 Juni 2020, untuk meminta rekomendasi atau saran agar dikeluarkannya demi hukum, kliennya bernama Noni Zahara, karena telah berakhirnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung RI, sejak 16 Maret 2020.

Namun sayang, sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan jawaban dan respon dari Menteri Hukum dan HAM RI.

“Proses penahanan yang dilakukan oleh Kepala Rutan terhadap klien kami sudah jelas tindakan penahanan yang ilegal, dan bertentangan dengan hukum. Kepala Rutan seharusnya patuh dan tunduk terhadap KUHAP dan Peraturan Menteri tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang sudah diatur pada Pasal 6 ayat 3. Saya selaku kuasa hukum terdakwa dan demi memperoleh kepastian hukum, kami harus melakukan gugatan perdata atas penahanan yang ilegal dan bertentangan dengan hukum ini di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Sa’i Rangkuti.

Sementara itu, Kepala Rutan Wanita Kelas II A Medan, Yekty Apriyanti, ketika dikonfirmasi Mistar lewat pesan singkat What’s App, mengenai persoalan ini hanya membalas,”Nanti saya konfirmasi ya.”

Namun ketika kembali dikonfirmasi, masih ditahannya terdakwa meski masa penahanannya telah berakhir pada 16 Maret 2020 kemarin, apakah tindakan itu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kembali dijawab,”Iya sebentar ya pak saya mau sholat dulu, nanti saya konfirmasi.”(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles