6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Perkara Penipuan di Tebing Tinggi Dihentikan Melalui Restorative Justice

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka Dika Arrozak yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor:B-863/L.2/Eoh.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, Rabu (1/2/23).

Usulan penghentian perkara disampaikan Kajari Tebing Tinggi Sundoro Adi SH MH, Kasi Pidum Dhipo Sembiring bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH, Kasi Oharda Zainal melalui Zoom Meeting kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restorative yang dilaksankan pada 30 Januari 2023.

Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Hiras A Silaban SH MH menjelaskan, sebagaimana pelaksanaan Restorative Justice, Penuntut Umum Marissa Meinita Sinaga SH dan Rolas Putri Febriyani SH sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh penuntut umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

Baca Juga:Dinas PUPR Terindikasi Korupsi, Kejari Tebing Tinggi Digeruduk Mahasiswa

“Dan dengan tulus ikhlas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat penuntutan,” ujar Kasi Intel.

Diungkapkan, tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan tersangka belum pernah dihukum. Perdamaian tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 19 Januari 2023 yang ditandatangi oleh tersangka, pihak korban, 2 tokoh masyarakat dan kepala lingkungan.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles