7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Perkara Penggelapan Barang Indomaret, Keterangan Para Saksi Bertentangan

Medan | MISTAR.ID – Dugaan rekayasa perkara terhadap Sabar Simamora oleh PT. Indomarco Prisma Tama (Indomaret) semakin menguat. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara yang menimpa, supir Indomaret ini yang digelar, Selasa (29/10/19) kemarin di PN Kelas I Lubuk Pakam semakin menambah keyakinan tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (LBH Ferari) Sumatera Utara.
Tim Kuasa hukum LBH masing-masing Parningotan Harahap,SH, Ramces Pandiangan,SH dan Roymod P Sinaga “menguliti” habis tiap saksi yang diajukan oleh JPU. Bahkan beberapa diantara saksi malah tampak gugup saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Usai sidang, Parningotan Harahap,SH menyatakan mereka semakin yakin Sabar Simamora tidak bersalah. Ini terlihat dari saksi-saksi yang diajukan oleh JPU Felix Ginting sama sekali tidak bisa membuktikan penggelapan yang dituduhkan.
“Tidak ada satu saksipun yang bisa meyakinkan kita bahwa terdakwa melakukan penggelapan 42 container box perusahaan yang diangkut dari toko Indomaret Harjosari Marendal,”katanya.
Malah dari 6 saksi yang dihadirkan, keterangan mereka saling tidak bersesuaian. Misal, saksi Maryoto Sitanggang menyatakan bahwa setelah ia menerima laporan dari Parsamosir Simbolon, bahwa tidak ditemukannya container yang dibongkar dari mobil box yang dikemudikan terdakwa, ia langsung mengkonfirmasi Toko Indomaret. Usai menerima laporan tersebut ia langsung berkordinasi dengan pihak toko terkait.
“Tapi hari ini dari kesaksian Yekieli Lase selaku humas perusahaan, mengatakan setelah menerima laporan dan dokumen dari atasannya perihal kehilangan barang langsung mencari tahu termasuk berkordinasi dengan pihak toko Indomaret Harjosari,”kata Parningotan.
Saat ditanya apakah hanya anda yang bertanya atau berkordinasi dengan toko Indomaret Harjosari, saksi menjawab ya, hanya saya sendiri. Kita ulangi lagi pertanyaan itu untuk mempertegas dan jawaban saksipun sama.
Dari kedua keterangan saksi ini kecurigaan kita selama ini terkait dugaan rekayasa perkara terhadap klien kita semakin mendekati kebenaran, kata Parningotan lagi.
Belum lagi dengan keterangan saksi-saksi yang kebanyakan “Lupa dan Tidak Tau”, ini sangat aneh sekali. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah orang-orang yang memiliki jabatan, diantaranya Supervisor dan Deputi Manager yang tentunya mengetahui semua proses di perusahaan tempat ia bekerja.
Sekedar mengingatkan Sabar Simamora dilaporkan penggelapan barang oleh Indomaret pada 13 Mei 2019 atas peristiwa 24 April 2019 di Polres Deli Serdang. Terdakwa ditangkap di gudang besar (DC) perusahaan di Jalan Industri Tanjung Morawa tanpa terlebih dahulu dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

penulis : Edrin
Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles