8.5 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Perkara Pembunuhan, Pemilik Warung Sebut Terdakwa Membunuh Keadaan Mabuk

Medan, MISTAR.ID
Pemilik warung dan sekaligus saksi, Alam Wahab menyebut terdakwa Edi Barus (72) membunuh Darsil dalam keadaan mabuk. Pernyataan itu terlontar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/23).

“Ketika itu saya lihat terdakwa dan korban duduk sama di warung saya pak. Si Edi lagi mabuk sebelumnya mereka cekcok yang mulia,” ucap saksi di hadapan majelis hakim diketuai Martua Sagala.

Ia katakan, ketika itu, tiba-tiba terdengar suara pukulan. Rupanya, kata Alam yang mukul adalah Edi Baru.

“Saya lihat Darsil sudah tergeletak yang mulia dipukul oleh Edi,” ungkapnya.

Baca Juga:Ricky Rizal Banjir Air Mata dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Setelah itu, warga lain di sekitarnya keluar dan melihat kejadian itu. Saksi mengatakan, terdakwa ketika itu tidak mearikan diri.

“Korban langsung dibawa ke rumah sakit naik becak yang mulia,” terangnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda jadwal sidang pada pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa dan saksi Alam Wahab.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menguraikan bahwa korban Darsil sering mengucapkan kata-kaya kasar sehingga membuat terdakwa sakit hati.

Pada 29 November 2022 sekira pukul 10. 00 WIB, terdakwa bertemu korban di warung kopi milik Alam Wahab alias Hawa, di Jalan Rahmadsyah Gang Pelita Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Korban Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Adik Ipar dan Anak Tirinya

Kemudian mereka cekcok mulut, dan terdakwa memukul korban dengan balok kayu broti. Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit, hanya saja nyawanya tak tertolong.

Sementara, pukul 11.00 WIB, pihak personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi adanya pembunuhan. Kemudian pihak polisi tersebut menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan si terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3.(bany/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles