8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Perkara Dugaan Korupsi Rp39,5 M di BTN Medan Disidangkan Mulai 13 Juni 2022

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan. Dengan begitu, pengadilan telah menyusun jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan mengatakan, pengadilan telah menerima berkas perkara atas tersangka EL, oknum notaris yang menjadi tersangka perkara ini untuk disidangkan.

“Diagendakan sidang perdananya digelar pada 13 Juni 2022 mendatang,” kata Immanuel, Jumat (3/6/22) seraya menjelaskan Ketua PN Medan telah menunjuk dirinya sebagai ketua majelis hakim bersama Eliwarti dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota I dan II.

Baca juga: Kejati Sumut Optimalkan Pemberkasan Perkara Korupsi KMK BTN Senilai Rp39,5 M

Sementara Kasi Intel Kejari Medan Simon juga membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk segera di adili. Simon menyebut, susunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari tim penuntut dari Kejati Sumut dan Kejari Medan.

“Sudah kita limpahkan dan tim jaksanya dari Kejati Sumut dan Kejari Medan,” terangnya.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan EL terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan EL selaku notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Dalam perkara ini selain EL, penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 tersangka lainnya yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).

Baca juga: Diduga Korupsi KMK Bank BTN Rp39,5 M, 5 Tersangka Tak Ditahan Kejati Sumut

Namun, dari ke 6 tersangka itu, ada 4 tersangka yang belum dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka CS saat ini sedang menjalani masa hukuman pada perkara yang berbeda. Hal yang sama juga terkait berkas perkara. Dari 6 tersangka itu, baru berkas perkara EL yang telah dilimpahkan. Sedangkan 5 tersangka lainnya, belum dilimpahkan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles