5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Penggerebekan di Jalan Melati Siantar, Polisi Sita 2 Gram Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar menyita 2 gram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penggerebekan di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Barang bukti 2 gram sabu-sabu disita dari dua pria yang diamankan saat penggerebekan, masing-masing AA alias Alvin (27) warga Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan RFS alias Riki (25) warga Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Alvin serta Riki diamankan pada Rabu (13/4/22), atas informasi masyarakat, dimana keduanya kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati. “Atas informasi itu personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya. Dari dua pria itu disita barang bukti 2 gram sabu-sabu,” ujar Rusdi Ahya, Jumat (15/4/22).

Baca Juga:Studio 21 Digerebek Polres Siantar, 50 Butir Ekstasi Diamankan

Lanjut Rusdi Ahya kembali, saat penggerebekan berlangsung, Alvin dan Riki tak begitu banyak melakukan perlawanan. Bahkan dari hadapan Riki, personil Satnarkoba menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap Alvin, personel Satnarkoba kembali menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak plastik permen merk Happydent. “Total ada 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diamakan dengan bruto 2 gram. Saat ini Alvin dan Riki masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya kembali.

Hanya saja, lanjut Rusdi, personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar belum berhasil menangkap seseorang berinisial K yang sudah memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Alvin dan Riki sehingga keduanya melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati, Kota Pematangsiantar.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles