9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pengendali Narkoba dari Lapas Binjai Dituntut Hukuman Mati

Binjai, MISTAR.ID

Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda, di Pengadilan Negeri Kelas IB, Rabu (27/12/2023).

JPU menilai, Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai pengendali narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Binjai.

Terdakwa pertama kali diamankan oleh BNN Provinsi Sumut karena terlibat dalam jaringan peredaran barang haram narkotika seberat 4.000 gram dari balik penjara.

Baca Juga: Polisi Kembali Diminta Usut Perkara Temuan Mayat Cadaver

Atas perbuatannya, JPU menilai, Komar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, akan dilanjutkan Rabu 3 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut adalah bentuk komitmen penegak hukum atas perang terhadap narkoba.

Baca Juga: Aksi Penipuannya Viral di Tiktok, 2 WNA Asal Iran Ditahan Imigrasi Sibolga

“Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius dan tidak main-main dalam penindakan serta pemberantasan narkotika,” ujar Adre Wanda Ginting.

Ia berharap, tuntutan ini akan memberi efek jera bagi calon pelaku lainnya, terutama di wilayah Kota Binjai. (Endang/hm22)

Related Articles

Latest Articles