15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penganiaya Bocah 11 Tahun Hingga Patah Kaki Diserahkan ke Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Diduga melakukan penganiayaan terhadap Al (11) seorang pelajar sekolah dasar warga Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara akhirnya tersangka Agus Salim (30) warga Dusun V Gang sempurna Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara
diserahkan perangkat desa ke Polres Batu Bara, Jumat (3/3/23) petang.

Tersangka Agus Salim diduga telah menganiaya korban dengan cara membantingkan korban ke tanah lalu memijak kakinya. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami patah kaki sebelah kanan. Pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan tersangka penganiaya anak di bawah umur tersebut telah diserahkan perangkat desa ke Polres Batu Bara.  Dikatakannya, penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Rakyat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram, Kamis (5/1/23) sekira pukul 11.00 WIB. Dia mengatakan belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan teehadap korban.

Baca juga: Anak 16 Tahun Aniaya Bocah 11 Tahun di Tebing Tinggi, Ini Pemicunya

“Usai diserahkan perangkat desa hingga saat ini Unit PPA Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Agus Salim dikenakan dugaan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Dikatakannya, hal ini diatur pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles