5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pencuri Minyak CPO di PT KBN/PT SAN Belawan Masuk Meja Hijau

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Ridho dalam perkara mengambil minyak CPO milik PT KBN/PT SAN sebanyak tiga karung goni diadili di meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gamaliel ginting menghadirkan dua saksi dari security PT KBN untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/23).

Saksi Hardianto mengaku pihaknya melihat terdakwa sedang mengambil minyak CPO pada malam hari dengan memakai karung goni.

“Ada pipa CPO yang bocor yang mulia. Terus kami lihat terdakwa mengambil minyak tersebut yang mulia dalam keadaan kering,” akui security tersebut.

Baca juga:Ekspor CPO Kembali Dibuka, Polres Sergai Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng

Setelah itu, pihak PT KBN mengamankan Ridho dan langsung membawa ke pihak berwajib agar diproses oleh hukum. Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyangkal pernyataan tersebut. “Itu benar yang mulia, saya mengakui kesalahan saya,” ucapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada 17 November 200 sekira pukul 19.30 WIB ketika itu terdakwa berada di samping PT KBN . Setelah itu terdakwa membawa goni untuk mengambil minyak bocor itu di selokan.

Baca juga:Pencuri Kerangka Besi Jembatan Sicanang Belawan Dibui 3 Tahun

Nahas, ketika mengambil minyak CPO yang sudah terkumpul sebanyak 3 goni, terdakwa diamankan oleh pihak security perusahaan. Setelah itu, terdakwa dibawa ke pihak berwajib untuk dimintai keterangannya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3,4 A KUHP. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles