7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pencuri Kerangka Besi Jembatan Sicanang Belawan Dibui 3 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra alias Golap divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara mencuri besi Jembatan Sicanang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3/23).

Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution membacakan amar putusan terhadap terdakwa melalui virtual. Bahwasanya terdakwa secara sah dan bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 Jo Pasal 53 ayat 1KUHPidana.

Yaitu percobaan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai kepada barang yang diambil dengan cara membongkar, merusak, mamasak atau memanjat yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca juga:Sempat Diamankan TNI dan Polri, ABG Pencuri Besi Rel KA Dipulangkan

“Memutuskan terdakwa dihukum pidana selama 3 tahun penjara,” sebut hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu mengambil besi jembatan tanpak hak. Hal yang meringankan mengakui kesalahan dan bersikap sopan saat sidang berlangsung.

Baca juga:Dua Pria Bertato Pencuri Kerangka Baja Stadion Sangnaualuh Siantar Diringkus

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles