7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pencuri 7 Botol Selai Dihakimi Warga di Medan, Kedua Tangan dan Kaki Diikat

Medan, MISTAR.ID

Perlakuan main hakim sendiri dipertontonkan sejumlah warga terhadap seorang pria yang kedapatan mencuri selai di salah satu minimarket di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/7/22) malam.

Mereka mengikat kedua kaki dan tangan pelaku yang mengenakan celana hitam dan baju liris-liris tersebut. Pelaku dibiarkan terbaring di lantai, sementara warga yang geram mengeluarkan beberapa kali kalimat umpatan.

Warga juga melakukan penggalian, meski pelaku yang identitasnya belum diketahui itu sudah menengadahkan tangan sebagai permohonan maaf. Saat diinterogasi warga, pelaku mengaku berdomisili di Jalan Gaharu Medan.

Baca juga: Maling Sepedamotor Nyaris Tewas Dimassa di Deli Serdang

“Orang Gaharu saya bang,” katanya. Warga yang geram mengeluarkan kalimat umpatan kepada pelaku. “Mati kau, kapok,” kata pria yang suaranya terdengar dalam narasi video yang beredar di akun Instagram.

Keributan terjadi saat seorang pria berkaca mata tiba-tiba mencoba menenangkan massa agar menghentikan aksi main hakim itu. Namun, pria lainnya yang tidak ingin pelaku dibela, menghadang pria berkacamata tadi. Beruntung keributan tak berlanjut, meski keduanya sempat terlibat adu fisik.

“Ada maling selai, jadi warga meluapkan emosi dengan memukulnya beramai-ramai,” kata Wahyu salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Wahyu mengatakan, pelaku mencuri 7 buah selai dalam kemasan botol kaca. Warga yang geram menghakiminya dengan pukulan dan tendangan, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Sabhara yang tiba di lokasi.

Peristiwa itu sempat memacetkan arus lalulintas, karena banyaknya warga yang menghentikan kendaraannya untuk melihat kejadian secara dekat. Pelaku selanjutnya diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Dua Maling HP dengan Modus Jual Anti Nyamuk Bonyok Dimassa di Medan

Tidak Dibenarkan

Kriminolog Dr Redyanto Sidi menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga. Menurutnya, main hakim sendiri tidak dibenarkan dan bertentangan dengan hukum.

“Terhadap perbuatan pelaku, tentu proses hukumlah yang berhak menentukan sanksi kepadanya,” ujar Redy sapaan akrabnya dikonfirmasi, Selasa (19/7/22) pagi.

Redy menilai, beringasnya masyarakat terhadap pelaku kejahatan merupakan akumulasi dari peristiwa yang sebelum sebelumnya terjadi, namun tidak terungkap/tertangkap dan dampaknya mereka melampiaskannya pada saat peristiwa yang lain dalam hal ini pencurian 7 botol selai.

Baca juga: Viral! Maling Kotak Infak Bonyok Dimassa Warga di Deli Serdang

Jadi, kata Redy, sebaiknya masyarakat meredam emosi jika mendapati pelaku kejahatan. Tetap dibawa, namun serahkan kepada pihak berwajib agar diproses lebih lanjut.

“Jadi bukan dengan main hakim sendiri. Kan ada peraturan Polri tentang restorative justice yang bisa diterapkan dalam sebuah kasus. Mungkin saja pelaku butuh biaya untuk menghidupi keluarganya, hingga dia terpaksa mencuri,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles