9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemilik Sabu di Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Jalan Gatot Subroto

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial Z alias Juned (34) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Juned mengaku saat ini dia tinggal di Kampung Banten Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (28/9/22). Ia mengatakan dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor (brutto) 0,81 gram dan berat bersih (netto) 0,42 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 satu unit handphone merk vivo.

Baca Juga:Kejari Deli Serdang Musnahkan 745 Gram Sabu

Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya pihaknya mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan. Lalu ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet runcing ditemukan di atas lantai tepat di bawah paha sebelah kiri Juned sedang duduk.

“Sementara satu unit handphone merk vivo ditemukan tepat di depan Juned duduk. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Humas.(nazli/hm12)

Related Articles

Latest Articles