18.8 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pemilik Panti Asuhan yang Melakukan Eksploitasi Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan pengurus Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.

Hingga hari ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni pengurus panti berinisial ZZ.

“Tersangka satu orang. Untuk istri ZZ yang ikut mengelola panti asuhan tersebut masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kamis (21/9/23) petang.

Valentino mengatakan, panti asuhan tersebut telah berdiri sekitar 2 tahun. Aktivitas mengeksploitasi anak yang dilakukan pengurus panti melalui akun TikTok telah terjadi sejak empat bulan terakhir.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan yang Diduga Eksploitasi Anak di Medan Resmi Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

“Dari hasil penyelidikan kita, pelaku bisa meraup keuntungan berkisar Rp 20 hingga 50 juta/bulan,” ucapnya.

Pasca ditahannya ZZ, polisi langsung mengambil tindakan terhadap anak 25 anak yang ada di panti asuhan tersebut. Setidaknya ada dua orang anak yang dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

“Kemudian empat orang anak kita serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Sisanya kita bawa ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI,” sebutnya.

Valentino juga mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya informasi bahwa anak yang ada di panti asuhan itu memiliki orang tua yang merupakan seorang mahasiswi.

Related Articles

Latest Articles