18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemilik Ganja Ditangkap dari Kedai Tuak di Karo

Karo, MISTAR.ID

Personil Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis ganja, Kamis(31/3/22) sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah kedai tuak.

Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial PRB (26) warga Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (5/4/22), membenarkan adanya penangkapan terhadap PRB.

Baca Juga:Lagi, 5 Hektar Ladang Ganja di Madina Dibakar dan Dimusnahkan

Tersangka ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari, Kamis (31/3/22) sekira pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Pembangunan Gang Merek.

Selanjutnya, pada saat itu juga, tim Tekab Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut. Sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di salah satu kedai tuak di lokasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PRB.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Karo Amankan Bandar Ganja di Desa Tanjung Merawa

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan juga di sekitar TKP, ditemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik bening berisikan ganja yang meliputi daun dan biji ganja, dengan dengan berat brutto 42,47 gram di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang letaknya di atas tanah, berserta uang Rp60 ribu diduga hasil penjualan ganja.

Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas mengamankan PRB dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(eva/hm10)

Related Articles

Latest Articles