10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pembobol ATM BRI Unit Kampung Pon Ditangkap

Sergai, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku pembobolan mesin ATM sesuai LP/B/91/II/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 4 Februari 2022. Dalam hal ini, pelapor adalah Resa Prihatin (28), Kuasa Hukum PT Brigin Gigantara.

Dijelaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK MIK, Sabtu (12/3/22), peristiwa pembobolan ATM itu terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB di ATM Bank BRI Unit Kampung Pon, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Para tersangka, masing-masing Fachry  Bayu P Rozi (21) mantan karyawan warga  Jalan Tanjung Morawa, Dusun XI Gang Madirsan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Tato Suryanto  (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan Yosan Apriadi  (21) warga Lingkungan I Namo Durian, Kecamatan  Salapian, Kabupaten Langkat. Selanjutnya ada Fitas  Akbar (21) warga Jalan Ikan Kabanjahe.

Baca Juga:AKBP Ali Machfud Resmi Jadi Kapolres Sergai

Kapolres menerangkan, pada Sabtu 22 Januari  pukul 09.00 WIB, pelapor menerima informasi dari saksi (satpam) atas kehilangan kunci ATM. Kemudian pelapor memerintahkan saksi mengganti kunci yang hilang, di mana setiap kunci ATM yang berhak memberikan mandat adalah pelapor sebagai leader dari PT Brigin Gigantara.

Adapun pembobolan yang terjadi pada ATM BRI Kampung Pon, bermula pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu pelapor mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan. Bahwa ATM telah dibobol tanpa kerusakan. Di lokasi pelapor menemukan kunci tombak ATM. Saat dicek, ATM itu kehilangan satu kaset yang berisi uang Rp159 juta dengan lembaran Rp100 ribu. Selanjutnya Resa Prihatin melaporkan kejadian ke kantor polisi.

Setelah mendapat laporan, ujar Kapolres, tim langsung bergerak dengan menangkap  Fahri Bayu P Roji  di rumahnya pada Minggu, 20 Februari 2022 sekira pukul 01.30 WIB. Saat diinterograsi, ia mengakui membantu pencurian ATM Bank BRI dengan cara memberikan kunci tombak kepada pelaku Tato Suryanto alias Tato dan mendapat bagian sebesar 40 juta rupiah.

Baca Juga:Kapolres Sergai Terima Kunjungan Silaturahmi Da’i Kamtibmas Sumut

Selanjutnya polisi menangkap Tato Suryanto pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB saat melintas dan keluar dari dalam mobil di Kota Tebing Tinggi. Tato mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor serta mendapatkan bagian Rp50 juta. Kemudian polisi menangkap Yosan Apriadi pada Senin, 21 Februari 2022 di Simpang Batu 4 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Sedangkan, Fitas Akbar ditangkap pada Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Kampar, Riau.

“Modusnya tersangka Fachry  Bayu P Rozi mengganti kunci ATM setelah mengaku bahwa kunci hilang. Padahal kunci itu digandakan untuk bisa mengambil uang di kaset ATM. Kemudian hasil kejahatannya dibagikan dan yang dijadikan barang bukti berupa satu Mobil Xenia BK 1509 IF, sebuah sepda motor Yamaha RX King BK 4209 ES, sebuah handphone merk Samsung , sebuah tas Eiger, satu unit handphone Apple Iphone 11 pro dan 3 knalpot racing mobil. Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.(her/hm15)

Related Articles

Latest Articles