9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pelaku Pencurian Rumah Pendeta Ditembak Polisi di Kawasan Sungai Babura Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kaki pelaku pencurian rumah milik pendeta GBKP di Jalan Jamin Ginting Komplek Pamen, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan, tersangka Muhammad Salim alias Magis alias Kocik (49) warga Jalan Sunggal Kanan/Jalan Tanjung Balai Gang Budi, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat penangkapan.

“Tim penyelidik mendapatkan info bahwa terduga pelaku sering berada di sekitar bantaran Sungai Babura di Jalan Starban Gang Bilal, dan tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku di sekitar pinggiran Sungai Babura tersebut,” katanya, Sabtu (7/1/23).

Baca Juga:Komplotan Maling Berbecak Angkut Pagar Rumah Warga di Siantar, Polisi Selidiki Pelaku

Kompol Ginanjar menerangkan, pihaknya lalu menyergap tersangka. Namun, saat dilakukan penyergapan tersangka melakukan perlawanan.

“Tersangka mencoba melawan tim penyelidik yang menangkap diduga pelaku tersebut dan berupaya merebut senjata api milik salah satu petugas,” katanya.

“Selanjutnya tim penyelidik berupaya menangkap pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” sambungnya.

Kapolsek menjelaskan aksi pencurian dilakukan pelaku pada Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Pendeta Sabariya Magdala Munthe dan anggota keluarga sedang keluar rumah untuk menghadiri acara Natal.

“Pelapor hendak ingin memasukkan jemuran ke rumah bersama saksi, pada saat mau mengangkat jemuran pelapor melihat jendela sudah terbuka dan bersih jerjak sudah rusak lalu bagian kamar sudah berantakan,” ungkapnya.

Kompol Ginanjar menjelaskan pelapor langsung melihat ke kamar untuk melihat barang-barang miliknya yang hilang. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari pemeriksaan tersangka masuk dari pagar seng tembok pembatas belakang, lalu masuk melalui jendela kamar utama.

Baca Juga:Rumah Mewah di Helvetia Dibongkar Pemko Medan, Dinilai Menyimpang IMB

“Modus mencongkel jendela kamar utama dan merusak besi jerjak jendela dengan menggunakan gunting besi yang sudah di buang ke sungai,” ungkapnya.

“Tersangka menggasak sejumlah harta benda milik korban yakni uang tunai Rp10 juta, BPKB mobil Toyota Kijang BK 1835 IU, BPKB sepeda motor Honda BK 5087 LAB, buku rekening bank BCA, BRI, Bank Sumut, buku Pegadaian dan buku asuransi berserta card-nya,” jelas dia.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit gunting besi warna hitam 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 buah Tas sandang yang berisi 1 set alat isap (bonk) 1 buah plastik klip bening yang berisi sabu-sabu. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles