18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelaku Pencurian 3 Unit Sepeda Motor di Martoba Ditangkap di Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria bernama, Muhammad Budi Pratama acap disapa Budi (27) ditangkap personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba atas kasus pencurian sepeda motor dari lokasi Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pria yang tercatat tinggal di Jalan Medan, Simpang Mesjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang ini ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga unit dari wilayah Polsek Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga menyampaikan, sebelum pelaku ditangkap dari Kota Medan. Pelaku pun melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax Bk 5317 TBR milik korban, Bambang Wirdana (33) warga Huta Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Siantar Rawan Curanmor, 4 Sepeda Motor Hilang dalam Sepekan

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dari rumah korban pada Jumat (6/1/23) pukul 03.30 WIB, saat terbangun korban sudah tidak melihat sepeda motor miliknya di rumah,” ujar Kapolsek, Kamis (12/1/23).

Dijelaskan AKP Manek lagi, sebelum mengetahui sepeda motornya hilang dicuri. Korban sempat mendengar suara pintu samping dan saat dilihat pintu tersebut sudah terbuka.

“Atas hilangnya sepeda motor, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dilakukan pengejaran dan diamankan,” ujarnya.

“Dari informasi yang kita terima, pelaku berhasil kita amankan dari Kota Medan pada Senin (9/1/23) pukul 01.00 WIB. Hasil pemeriksaan dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilkum Polsek Martoba,” ujarnya lagi.

Baca juga: Pelaku Curanmor Kembali Beraksi di Siantar, Diamankan dari Terminal Parluasan

AKP Manaek kembali menuturkan, dari hasil pengembangan dan pihaknya pun berhasil menyita dua unit sepeda motor jenis NMax dan Supra x 125 yang dicuri oleh pelaku. Selain sepeda motor, pihaknya juga menyita satu unit handphone.

“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (Curanmor),” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles