5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelaku Curas yang Beraksi di Terminal Binjai Ditangkap Polisi

Binjai, MISTAR.ID

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di terminal Binjai Jalan Ikan Paus, Kamis (13/10/22) ditangkap. Pelaku berinisial MN alias IW alias JG (42) itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Binjai Timur lima hari setelah kejadian, Selasa (18/10/22).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jalan Lobak Lingkungan III, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat itu kini harus mendekam di penjara.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junadi mengatakan, saat itu korban bernama Lianwar Siregar (25) yang merupakan warga Kecamatan Sei Bingei baru pulang kerja dari Medan, turun dari angkutan umum.

Baca Juga:Polsek Patumbak Tangkap Perampok Modus Minta Antar

“Korban singgah di ATM BSI Binjai untuk mengecek uang. Selanjutnya korban berjalan kaki kembali ke arah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya,” ujar Junadi, Kamis (20/10/22).

Setelah sampai di simpang pintu terminal, pelaku tiba-tiba datang memukuli korban dan mengambil 1 unit Hp Merk OPPO A5S, serta merampas uang tunai sebesar Rp2.500.000 milik korban.

Usai kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Timur. Penyelidikan pun dilakukan, petugas melakukan full baket dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti turut disita di antaranya HP milik korban, kaos yang dipakai pelaku, rompi parkir dan sepasang sendal yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Junadi. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles