5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Pelajar Tendang Seorang Wanita di Tapsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku penganiayaan seorang wanita di Tapsel. Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/22), mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).

Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara. “Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11/22) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca Juga:Sempat Viral di Sosmed, Wanita Yang Ditendangi Pelajar Itu Ternyata Bukan Seorang Nenek-nenek

Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padangsidimpuan terhadap korban tidak ada ditemukan luka lecet atau memar. “Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Imam.

Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya di Tapsel. Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel.

Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11/22) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus. Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti. Mereka mengajak ngobrol wanita itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles