15.7 C
New York
Friday, May 31, 2024

Parkir Ilegal di Medan Resahkan Warga, Dipatok Rp25 Ribu per Mobil

Medan, MISTAR.ID

Salah seorang pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) yang enggan disebut namanya, viral di media sosial (medsos), karena merasa resah dengan tindakan premanisme.

Pasalnya mereka mematok biaya parkir Rp 25 ribu per mobil tanpa menggunakan karcis di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, kemarin.

Di dalam video, warga tampak meneriakkan nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk segera bertindak dengan aksi pungutan liar (pungli) itu.

Baca juga: Polemik Parkir Berbayar di UNPRI, Mahasiswa Minta Pendampingan Hukum ke LBH Medan dan KontraS

“Jika para preman ini dibiarkan,  warga khawatir dengan aksi pungli ini akan bergulir terus di tengah masyarakat,” ucap wanita di dalam video itu.

Dirinya juga mengeluhkan soal parkir yang dianggap terlalu mahal di depan PRSU.

“Halo pak Bobby Nasution, Wali Kota Medan, tolong dilihat anggota parkir ini di depan PRSU yang luar biasa mahalnya, ” ucap wanita itu.

Baca juga: Libur Idul Adha, Oknum Jukir Yang Kutip Tarif Parkir di Parapat Tak Sesuai Ketentuan Ditindak Tegas

Ia mengatakan, juru parkir (jukir) sangat mahal meminta uang parkir. Sementara ada ratusan mobil yang parkir di area PRSU, sehingga pasti lumayan banyak juga penghasilannya.

“Tapi ini Pekan Raya Sumatera Utara, kenapa bisa kena parkir Rp 25 ribu. Saya berharap kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk menindak lanjuti soal tarif berbayar parkir itu,” kata wanita tersebut kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengatakan, pihaknya sudah menekankan kepada jukir tak boleh mengutip retribusi parkir di tepi jalan umum di luar Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Soal Larangan Parkir di Trotoar, LBH Medan Sebut Ada Diskriminasi

Hal itu dikatakan Nikmal Fauzi kepada mistar.id, saat konfirmasi melalui telepon seluler, pada Sabtu (1/7/23).

Menurut Nikmal, akhir-akhir ini yang heboh viral di medsos itu bukan jukir Dishub, tetapi kebanyakan PS-PS (pemuda setempat).

Disampaikan lagi, jukir yang menentukan tarif itu dinilai legal. Katanya, jukir yang terdaftar di Dishub Kota Medan disertai kartu pengenal dan alat pembayaran non tunai. (saferius/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles