18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pacaran Sama Anak SMA di Tanjungbalai Tak Direstui, Cinta Kilat YouTuber Asal Riau Berujung Terali Besi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polisi menangkap seorang YouTuber asal Provinsi Riau berinisial F (24). Ia ditangkap bukan karena konten bermasalah, namun karena menjalin asmara terlarang dengan seorang pelajar di Kota Tanjungbalai.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (12/3/22) membenarkan penangkapan terhadap YouTuber asal Riau itu. “Tersangka F ini ditangkap setelah dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan dengan seorang siswi SMA di Kota Tanjungbalai,” katanya.

Persetubuhan antara tersangka dengan korban, sambung Ahmad Dahlan, terjadi seminggu setelah mereka berkenalan. ” Tersangka F berkenalan dengan N (17) selaku korban pada 19 Februari 2022. Begitu berkenalan mereka pun melanjutkan percakapan via chat media sosial,” katanya.

Baca Juga:Bersiul, Terdakwa Kasus Cabul Dibui 12 Tahun Penjara

Dari hasil percakapan itu, kata Ahmad Dahlan lagi, tepat tanggal 25 Februari 2022, tersangka pergi dari daerah tempat tinggalnya yakni Bengkalis, Provinsi Riau, kemudian datang ke Kota Tanjungbalai. “Berdalih ingin membuat konten YouTube di Tanjungbalai. Tersangka itupun kemudian mengajak korban agar sama-sama membuat konten,” katanya.

Begitu bujuk rayunya dengan menjanjikan sebuah pernikahan berhasil. Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Namun, cinta kilat mereka itu kandas lantaran tak mendapatkan restu dari orang tua korban.

“Iya, ibu korban sendiri yang membuat laporannya ke Polres Tanjungbalai. Tersangka F dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan dari orang yang baru dikenal,” katanya.(eko/hm15)

Related Articles

Latest Articles