12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Nyantai di Cafe, Pemilik 9 Butir Ekstasi Digaruk Polisi

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Seorang pria berinisial HW alias Memet tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi berhasil diciduk Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, polisi telah mengamankan pria berinisial Hw alias Memet (26) tahun, warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

“Polisi menangkap tersangka Selasa (25/1/22) sekira pukul 13.00 WIB, saat pelaku duduk-duduk santai di sebuah kafe di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai,” ujar Agus dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (27/12/22). Dipaparkan Kasi Humas, penangkapan pria pengangguran tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Tebingtinggi dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

“Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 9 butir pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih (netto) 3,56 gram yang ditaruh di dalam sebuah botol plastik kecil,” terangnya. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan turut diamankan polisi untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi,” katanya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles