10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Nekat Edarkan Ganja Demi Rp5 Ribu per Paket, Sopir Diseret ke Meja Hijau

Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Martin Rumiris Sianipar warga Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, diadili karena mengedarkan narkotika jenis ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23).

Saksi Wahyu dan Ramadhan mengaku, penangkapan kepada terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya ada peredaran narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

“Kami memesan dengan cara undercover buy yang mulia. Ketika itu kami membeli tiga paket, satu paket itu harganya Rp15 ribu,” ucap Wahyu.

Baca Juga:Kurir Ganja 1.3 Kg, Warga Deli Serdang Dituntut 8 Tahun Penjara

Kemudian, ketika ketemu personel polisi tersebut, Martin langsung melakukan transaksi dan kemudian diringkus. Setelah itu, kata saksi, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang haram yang lainnya disimpan oleh terdakwa.

“Hasil penyelidikan, Martin bilang ada di dalam kedai rumahnya yang mulia. Lalu kami menuju ke sana untuk mencari barang bukti lainnya,” terang saksi.

Adapun barang bukti yang didapat 4 bungkus ganja seberat 75 gram, 6 paket bungkus coklatseberat 3,4 gram dengan total keseluruhan 15,9 gram.

“Dari penyelidikan, ganja itu dia dapat dari yang namanya Guru (lidik) yang mulia. Martin mengambil barang itu dulu, setelah laku baru disetor ke Guru. Dia mendapatkan upah edarkan ganja itu dengan keuntungan Rp5 ribu perbungkus yang mulia,” sebut saksi lagi.

Baca Juga:Kurir Ganja 1,3 Ton Asal Aceh Masuk Tahap II, Tersangka Segera Diadili

Setelah mendengar keterangan saksi, Vera Yetti Magdalena menanyakan kepada terdakwa atas kesaksian pihak polisi tersebut.

“Benar yang mulia, saya dapat dari Guru. Kemudian saya jual kalau udah laku disetor, satu paket itu untung saya Rp5 ribu,” katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, pada 11 November 2022 pria yang bekerja menjadi sopir ini bertemu dengan Guru (lidik) di warung kawasan Kelurahan Tegal Sari Medan Denai. Kemudian Guru memberikan barang haram itu kepada terdakwa.

Lalu, Guru menyuruh terdakwa menjual kepada pembeli perpaket Rp15 ribu, dengan upah yang didapat terdakwa Rp5 ribu perpaket. Sebelumnya, Guru menerima ganja itu dari Arifin (lidik).

Baca Juga:Edarkan 35 Bungkus Ganja, Warga Deli Serdang Diadili di PN Medan

Kemudian pihak personel polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Kemudian pihaknya melakukan pembelian dengan cara undercover buy.

Setelah bertemu dengan terdakwa, personel langsung menyergap terdakwa dan mengumpulkan barang bukti. Lalu terdakwa diboyong ke Mako untuk dimintai pertangunjawaban atas kepemilikan ganja tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles