4.1 C
New York
Monday, March 25, 2024

Miliki Sabu, Gondrong Diciduk Satres Narkoba Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria, H alias Gondrong warga Karya Jaya berhasil dijaring Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Karya Gang Matahari Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Kamis (17/11/22) sekira pukul 17.15 WIB.

“Pelaku berinisial H alias Gondrong (35) bertempat tinggal di Jalan Wiraswasta yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” tutur Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/11/22).

Baca Juga:Edarkan Sabu, Warga Jalan Nagur Siantar Diciduk

Dari tangan lelaki lulusan SD itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram.

“Termasuk sebuah plastik klip transparan kosong, satu dompet kecil warna cream dan dua buah pipet sekop serta uang tunai sebesar Rp70.000,” jelas Agus.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles