9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Miliki Sabu 90,07 Gram, Warga Marelan Dibui 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim menjatuhkan terdakwa Junandra Yoseph Barus divonis 8 tahun penjara dalam perkara memiliki atau mengedar sabu seberat 90,07 gram, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negreri (PN) Medan, Rabu (8/3/23).

Majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala membacakan amar putusan. Bahwasanya terdakwa terbukti secara sah dan bersalah Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut hakim.

Baca juga:Warga Amplas Dibui 6 Tahun Penjara Kasus Sabu

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan berlaku sopan dalam persidangan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Baca juga:Warga Amplas Dibui 6 Tahun Penjara Kasus Sabu

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Lorita Tupaida Pane menuntut 10 tahun penjara. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles