6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Miliki Sabu 1,2 Gram, Warga Langkat Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menuntut terdakwa Winoto alias Wi (43) pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/23).

JPU menilai, terdakwa Winoto melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” sebut JPU.

Baca Juga:Edarkan Sabu di Medan Deli, Buruh Harian Lepas Divonis 6 Tahun

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Baca Juga:Miliki 5 Paket Sabu, Warga Siantar Ditangkap saat Transaksi di Warung

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan, bermula personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumut, sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, personel polisi melakukan pembelian barang haram itu dengan cara undercover buy. Singkatnya, setelah bertemu, personel polisi langsung mengamankan terdakwa. Kemudian diboyong ke Mako berserta alat bukti untuk dimintai kerangan lebih lanjut.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles