5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miliki Sabu 0,3 Gram, Mantan Residivis Narkoba Ditangkap Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Hari Setiawan disapa Jaul (29) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Jumat (22/7/22).

Kini Hari Setiawan disapa Jaul pun kembali ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu dari Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kota Pematang Siantar pada Selasa (19/7/22) siang, kemarin. Darinya, polisi pun menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.

Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kalau Hari Setiawan ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria membawa narkoba di Jalan Singosari, Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

“Hari Setiawan diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba di Jalan Singosari. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Hari Setiawan,” kata AKP Rusdi Ahya,  Jumat (22/7/22).

Dikatakannya, sebelum ditangkap Hari Setiawan ada membuang satu paket narkotika jenis sabu. Upaya Hari Setiawan yang buang barang bukti pun terlihat petugas dan memungutnya.

“Saat diinterogasi (Hari Setiawan)mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari P lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Kini Hari Setiawan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan proses hukum,” pungkasnya.

Baca juga: DPO Sejak Januari 2022, Residivis Kasus Pencurian Ditembak Mati Polrestabes Medan

Diketahui, Hari Setiawan disapa Jaul ini merupakan sopir angkot. Tidak hanya itu saja, dari situs resmi Pengadilan Negeri Simalungun. Hari Setiawan alias Jaul ini pada tahun 2018 diamankan Satnarkoba Polres Simalungun dan diadili di Pengadilan Simalungun dalam kasus narkoba.

Kala itu, Hari Setiawan alias Jaul pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Setelah bebas, kini Hari Setiawan pun kembali terlibat narkoba san ditahan di Polres Pematang Siantar. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles