5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miliki 5 Paket Sabu, Warga Siantar Ditangkap saat Transaksi di Warung

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria bernama, ETB (32) ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar pada Rabu (8/3/23) kemarin, atas kasus pemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Ruqq1sdi Ahya menyampaikan, ETB pun ditangkap personel Satnarkoba dari samping salah satu warung di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, kota Pematang Siantar.

“ETB diamankan personel Satnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mangga,” ujarnya, Minggu (12/3/23).

Baca juga:Empat Orang Sindikat Narkoba Diamankan dari Tanjung Balai, 20 Kg Sabu Disita

Lanjutnya kembali, dari ETB ditemukan 1 unit Android merk Realme dan juga uang senilai Rp200 ribu dari kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu juga, polisi menyita 5 paket narkotika jenis sabu yang diperoleh petugas tak jauh dari ETB .

“Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika yang ditemukan ianya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seorang berinisial J,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles