6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Miliki 47,50 Gram Ganja, Warga Bah Kapul Diamankan Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria bernama, Sariaman Siahaan (39) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Sariaman Siahaan diamankan personel Satnarkoba dari salah satu gubuk kosong di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

“Sariaman Siahaan diamankan personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar pada Minggu (19/3/23) sekira pukul 13.00 WIB, setelah mendapat informasi ada seorang laki-laki yang mempunyai narkotika jenis ganja di sebuah gubuk kosong di Jalan Gurilla,” ujar Rusdi Ahya, Rabu (22/3/23) siang.

Baca juga: 3 Pria Pengedar Ganja Ditangkap Polres Siantar di Lokasi Berbeda

Usai diamankan, lanjut Rusdi Ahya kembali dan Sariaman pun dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan plastik klip berisi biji narkotika jenis ganja, 1 plastik merah berisi 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan total berat
brutto 47,50 gram.

“Barang bukti yang ditemukan dari Sariaman diakuinya sebagai miliknya yang diperoleh dari seseorang,” ujarnya lagi.

Hanya saja, Sariaman tidak terbuka kepada personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar terkait dari mana barang bukti narkoba jenis ganja tersebut diperolehnya. Sehingga ketika dilakukan pengembangan tidak berhasil. “Sariaman dan barang bukti narkoba jenis ganja diamankan di Polres Siantar guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles