11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miliki 37,22 Gram Sabu, Pria Asal Tebing Ditangkap di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria yang bernama, Mahyuddin Alias Iman (29) di Jalan Medan tepatnya, di depan RS Horas Insani pada Sabtu (11/6/22) sore. Hasilnya, polisi pun menyita 37,22 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap Mahyuddin warga Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbanda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit I) Satnarkoba Polres Kota Pematangsiantar, Iptu Wilson Panjaitan bersama beberapa orang personel lainnya.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat. Ada seseorang membawa narkoba dan sedang berada di pinggir jalan di depan RS Horas Insani,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (14/6/22).

Baca juga: Kirim Sabu Pada Dua Hakim, Oknum Polrestabes Medan Ditetapkan Tersangka

Atas informasi itu, personel Satnarkoba pun melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berujung pada penangkapan Mahyuddin alias Iman ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario BK 6913 NAV.

Polisi yang meringkusnya pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti narkoba jenis sabu 35 gram dan dompet warna coklat berisi uang tunai sebanyak Rp100.000 dan satu unit Hp merek Oppo warna hitam.

Lanjut AKP Rusdi Ahya kembali, saat dipertanyakan kepemilikan narkotika yang ditemukan tersebut, mengaku adalah milik Mahyuddin yang diterima dari seseorang berinisial A. Ketika pengembangan dilakukan, A tidak berhasil ditemukan.

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum. Perbuatan tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles