29.2 C
New York
Monday, July 8, 2024

Miliki 3,69 Gram Sabu, Warga Bah Sumbu Sergai Ditangkap Polisi 

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Salah seorang pria berinisial JA (28) warga Dusun VII Ladang Alas Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Tersangka diamankan dari kediamannya atas kepemilikan narkotika jenis -sabu sabu seberat 3,69 gram, pada Selasa (31/10/23).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba, Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, pada Jumat (3/11/23 ) membenarkan benar penangkapan JA.

Baca juga:BNNP Sumut Musnahkan 6,9 Kg Sabu Asal Malaysia

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan merupakan program prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut) jika narkotika musuh bersama,” ungkap Agus.

Dijelaskan, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah.

“Menindaklanjuti hal itu, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Bersama aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” sebut Agus.

Baca juga:Kurir Sabu 5,27 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Ketika digeledah, dari JA petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 3,69 gram.

“Saat diinterogasi, JA akhirnya mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut,” papar Agus. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles