9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Meresahkan Warga Medan Belawan, Spesialis Pencuri Rumah Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Thamrin Silalahi alias Tamrin yang merupakan seorang spesialis pencurian barang-barang rumah warga di Medan Belawan diadili dalam sidang virtual Riang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2/23).

Jakasa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan korban yakni Muhammad Barus sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena.

Barus katakan, kedua terdakwa masih merupakan warga di lingkungan tersebut. Ia ungkap, terdakwa sudah cukup meresahkan bagi warga yang tinggal di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Baca Juga: 15 Februari 2023, Sidang Vonis Bharada E Kasus Pembunuhan Yosua

“Dia masih warga situ yang mulia, mereka sudah meresahkan warga. Ada juga yang kehilangan, tapi tak sebanyak saya,”ucap korban.

Ia ceritakan kepada majelis hakim, dirinya dan keluarga sadar kehilangan pada saat pagi hari. Barang-barang yang hilang berupa set travo, gergaji listrik, vakum cliner mesim penghisap debu, popa dorsemer, satu tangki sepeda motor dan jerjak jendela dengan total kerugian Rp10 juta.

“Setelah itu, kami melaporkan kejadian ini kepolisian yang mulia. Lalu tidak lama ditangkap polisi yang mulia,” katanya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan Rp5,7 M di PN Medan, Terdakwa Protes Difoto Jurnalis

Terdakwa Tamrin mengakui perbuatannya itu. Dia bilang ketika itu membantu Dodi Silallahi alias Ucok (berkas perkara terpisah). “Saya salah yang mulia, saya dapat uang dari jual itu Rp100 ribu,” ucap terdakwa.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim PN Medan menunda sidang seminggau ke depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Dua Bulan Lebih Pasca Ditangkap, Dua Ibu Rumah Tangga Terlibat Narkoba di Siantar Belum Juga Disidangkan

Terkait perkara ini, jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, tanggal 29 April 2022 sekira pukul 03.30 WIB kedua terdakwa melintasi rumah korban di Jalan Kl Yos Sudarso Km 21 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Ketika itu, Tamrin melihat rumah korban bagian pintu bawahnya sudah telepas 1 papan. Melihat hal tersebut terdakwa Tamrin berhenti, dan tidak berapa lama Dodi membantu. Kemudian Dodi mengeluarkan barang dari dalam rumah korban.(bany/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles