7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mediasi Gagal, Kasus Ancam Patahkan Leher Bobby dan Petugas E-Parking Lanjut

Medan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan yang dilakukan Rizkan Putra terhadap petugas E-Parking dan mengancam patahkan leher bos petugas parkir bernama Bobby dipastikan lanjut. Sebab upaya mediasi yang dilakukan polisi gagal. “Kita sudah mengupayakan damai melalui restorative justice tapi belum berhasil. Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan,” ujar Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (6/5/22).

Fathir mengatakan, meski gagal, pihaknya akan tetap terus mengupayakan perdamaian terhadap Rizkan dan petugas parkir tersebut. “Untuk perdamaian lanjutan tetap kami upayakan,” katanya.

Saat disinggung secara detail proses mediasi tersebut, Fathir enggan menyebutkannya. Mantan Kapolsek Medan Baru itu menegaskan, jika terhadap Rizkan saat ini sudah dilakukan penahanan. “Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan,” tegasnya.

Baca Juga:Penganiayaan Petugas E-Parking di Medan, Polisi Diminta Tempuh Restorative Justice

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait video viral seorang pria yang sempat bersitegang dengan petugas E-Parking di Jalan Rahmadsyah Medan beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku. Menurutnya, perkara ini dapat diselesaikan dengan cara keadilan melalui restorative justice. “Regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Irvan mengatakan, LBH Medan menilai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) pihak kepolisian bisa menyelesaikan permasalahan a quo dengan pendekatan keadilan restorative justice, bukan melalui pendekatan pidana. “Keadilan restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,” katanya.

Baca Juga:Sempat Viral, Polisi Amankan Pengemudi Ancam Patahkan Leher Petugas E-Parking di Medan

Diketahui, saat ini tersangka Rizkan Putra (27) masih menjalani penahanan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 335 dan 351 KUHPidana.

Diberitakan, Rizkan membuat heboh karena mengancam akan mematahkan leher Bobby dan menganiaya petugas parkir. Hal itu dilakukannya saat menolak membayar parkir secara elektronik (e-parking).(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles