4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Diringkus, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Medan, MISTAR.ID

Buronan Kejari Asahan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Zulfikar yang merupakan mantan Kepala Sekolah Negeri 2 diringkus, Jumat (28/1/23).

“Tadi malam terdakwa dititipkan langsung di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. Ia berstatus dugaan korupsi BOS TA 2017,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Sabtu (28/1/23).

Yos mengatakan, penangkapan ini tak lepas dari tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, telah tiba di Medan Jumat malam tadi.

Baca Juga:Perkara Korupsi Rp746 Juta, Ketua Tim Manajemen Dana BOS Madina Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Terdakwa langsung diserahkan tim Tabur Kejagung ke JPU Kejari Asahan disaksikan oleh tim Intelijen Kejati Sumut. Penanganan perkaranya oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan,” kata Yos.

JPU selanjutnya menitipkan terdakwa ke Rutan Medan menyusul keluarnya penetapan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut rencana, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu terdakwa menjalani persidangan pada Senin depan (30/1/23) dengan agenda mendengarkan keterangan atau pendapat ahli.

Secara terpisah, hakim Pengadilan Tipikor Medan Imanuel Tarigan mengatakan telah menitipkan terdakwa mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Zulfikar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan.

“Iya, setelah koordinasi dengan tim JPU, saya sebagai hakim ketua yang menangani perkara terdakwa Zulfikar telah mengeluarkan penetapan. Memerintahkan (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa Zulfikar selama 30 hari sejak 27 Januari 2023,” ucapnya. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles