9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mantan Kadishub Binjai Dihukum 15 Bulan, PPK Dihukum 3 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syahrial SH (60) dihukum penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan), denda Rp 200juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara Rp 388.978.739.

Dalam perkara yang sama, Juanda Prastowo (35) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DPO) secara inabsentia (tanpa dihadiri terdakwa) divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam persidangan virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/7/22) lalu.

Baca juga:Samuel Eto’o Dihukum Pengadilan Spanyol Terkait Pengemplangan Pajak

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Juanda Prastowo, membayar uang pengganti kerugian (UP) negara sebesar Rp 353juta subsider penjara 1 tahun. Sedangkan terdakwa Syahrial tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,  orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa sebut majelis hakim, melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Binjai, Ilmi Akbar Lubis yang menuntut sesuai dengan dakwaan primer.

Terdakwa Syahrial dituntut penjara 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp194.489.370,00 subsider 1 tahun penjara.

Kemudian Juanda Prastowo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp194.489.370 subsider 1 tahun penjara.

Mengutip dakwaan, selain Kadis, terdakwa Syahrial juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dinas Perhubungan Kota Binjai .

Kemudian mengangkat Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lucunya, hampir semua kegiatan pengadaan dilaksanakan Juanda Prastowo.

Antara lain, menyiapkan pemberkasan pengadaan  CCTV PTZ, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus, pengadaan video Wall Controller dan pengadaan contiener.

Kacaunya,  terdakwa Syarial tidak mengetahui proses penyusunan dokumen perencanaan kegiatan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Juanda Prastowo.

Lebih lanjut, Juanda Prastowo mengundang dua perusahaan penyedia, CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia, namun hanya sekadar nama untuk mempermudah Juanda Prastowo bermain sendiri.

Baca juga:Kasus Pengemplang Pajak Rp1,9 Miliar, Hakim Tegur Saksi dari KPP Medan Polonia

Bahkan terdakwa Syahrial tidak mengetahui penandatanganan kontrak kerja antara PPK dengan  CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia mengenai pengadaan TA 2019.

Terdakwa Syahrial hanya menerima dokumen kontrak tersebut sudah ditandatangani oleh para pihak terkait.

Semakin kacau lagi, Syahrial tidak pernah pernah memeriksa  administrasi pembelian barang, sekaligus tidak pernah memeriksa barang yang dibeli. Terdakwa hanya memeriksa dokumen hasil pekerjaan yang sudah selesai.

Menurut JPU, terdakwa Syahrial tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Satuan Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Binjai sesuai dengan tupoksinya.

Syahrial tidak mengawasi tindakan PPK  serta tidak menerima barang secara nyata, sehingga memudahkan Juanda Prastowo melaksanakan sendiri kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Nah, akibatnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp388.978.739, sebagaimana hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles