9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Mantan Bendahara RSU Kabanjahe Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Karo, MISTAR.ID

Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo inisial AG (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2018.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala, Jumat (8/7/22) mengatakan, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi pada Dana Badan Layanan Umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi ini.

“Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) yang merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe periode 2018. Dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Baca Juga:Intel Kejatisu dan Kejari Karo Tangkap Buronan Alkes

Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan menjelaskan, kerugian negara atas kasus tersebut setelah dilakukan penghitungan kembali sebanyak Rp2,6 miliar lebih. Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 lalu.

Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (eva/hm12)

Related Articles

Latest Articles