12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mantan Anggota DPRD Sergai Diduga Bandar Sabu Diringkus

Sergai, MISTAR.ID

Jajaran Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di rumah pelaku Wali Usman alias Usman (33) yang merupakan mantan anggota DPRD Sergai, di Gang Remaja II Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (2/11/21) sekitar pukul 00.35 WIB.

Sementara, rekan pelaku Reza Zulmi alias Reza (30) warga Jalan KW Rahmad Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai juga ditangkap di tempat yang sama. Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,60 gram, 6 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna hitam milik tersangka Reza Zulmi.

Kemudian 1 unit HP merk Samsung warna putih milik Wali Usman, dan uang Rp54 ribu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca atau pirex yang berisikan lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat brutto 1,24 gram serta 1 buah kotak permen merk Happydent.

Baca juga:Mantan Juara Petinju Dunia, Manny Pacquiao Resmi Maju Jadi Capres Filipina

Dalam penggrebekan di tempat kejadian Wali Usman pernah menjabat anggota DPRD Sergai dari partai Hanura periode 2014-2019.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH,MHim didampingi Wakapolres Kompol Sopyan, SH kepada Wartawan, Rabu (3/11/21) mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu oleh tersangka serta sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga.

“Kemudian dilakukan lidik dan setelah lokasi pasti diketahui selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan tersangka, namun tersangka Reza sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela,” ungkap Sopyan.

Baca juga:Dikibusi Warga, Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Sergai

Dengan didampingi Kadus XV Mulyono, Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan, selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti.

“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang bernama Suherman, warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” pungkas Sopyan. (hari/hm06)

Related Articles

Latest Articles