9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Maling Asal Medan Ini Mengaku Dapat Rp900 Ribu Hasil Penjualan Sepeda Motor

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Idul Indrawan alias Wawan diadili dalam perkara mencuri sepeda motor di Jalan Amaliun Gang Kesatuan, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menghadirkan saksi atau korban Taufik untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/23).

Taufik menerangkan, sepeda motor yang hilang itu diletakkan di dapur rumahnya Jalan Amaliun Gang Kesatuan, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:Maling Sepeda Motor Beraksi di Gereja HKBP Siantar, Begini Kronologinya Versi Polisi

Kemudian saat pagi hari dilihatnya pintu rumah depan dan belakang sudah terbuka, sontak korban langsung ke belakang melihat sepeda motornya ternyata sudah raib.

“Sata lihat kereta (sepeda motor) sudah tak ada lagi yang mulia, lalu saya langsung melaporkan persitiwa ini ke kantor polisi terdekat,” ucap korban.

Setelah mendengar saksi dari korban, majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa memberikan tanggapannya atas keterangan tersebut.

“Benar yang mulia. Saya sama teman yaitu Dandi Dwi Julian (DPO). Yang ambil Dandi. Saya mantau dari luar rumah. Kemudian kami jual, saya dapat Rp900 ribu,” kata terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Idul dan Dandi melintas dari kawasan rumah korban pada 11 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:Sempat Kabur ke Medan, Maling Sepeda Motor Kawasaki Ninja Diringkus di Siantar

Kemudian terdakwa melihat pintu rumah saksi korban dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci. Lalu terdakwa menunggu di luar untuk berjaga-jaga kalau ada orang yang datang. Kemudian Dandi masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda Honda Vario 125 warna hitam BK 6470 ADY.

Kemudian mereka menjual sepeda motor tersebut kepada Ricardo Sihombing (DPO) di Jalan Pasar Senin Kampung Baru Medan. Terdakwa mendapatkan Rp900 ribu. Sementara Dandi dapat Rp1 juta. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles