9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Larikan Septor Pacar Adik di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap Setelah Buron 9 Bulan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Perbuatan AP (25) sungguh keterlaluan. Warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu tega-teganya melarikan sepeda motor milik pacar adiknya. Bukan hanya membawa kabur kereta saja, namun AP melukai Azis Ramadhan dengan cara memborgol tangan korban dan mencolok matanya hingga robek.

Dia kemudian mendorong korban ke Sungai Ular. Akibat perbuatan sadisnya, AP diciduk
petugas Polresta Deli Serdang tidak jauh dari rumahnya setelah 9 bulan lamanya diburon petugas.

Informasi diperoleh, Minggu (3/10/21) tahun lalu, Azis Ramadhan menemui pacarnya di Tanjung Morawa. Tidak berapa lama kemudian Azis diajak pelaku yang merupakan abang pacarnya. Katanya, mau mengambil gaji di rumah teman AP di Amplas.

Baca juga: Bersembunyi di Lemari, Maling Pakaian di Pusat Pasar Sidikalang Ditangkap Polisi

Sekembalinya dari Amplas AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng, tiba di Simpang Kayu besar Tanjung Morawa. Di tempat itu AP sempat menghentikan sepeda motor pacar adiknya. Iapun celingukan ke kiri kanan seperti ada yang dicarinya.

Tak lama kemudian mereka melanjutkan perjalanan. Korban dibawa ke arah Sungai Ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi tersebut AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memborgol tangan korban dan mencolok matanya hingga robek. Lalu tanpa belas kasihan korban didorong ke sungai di lokasi tersebut.

Baca juga: Sempat Kabur ke Medan, Maling Sepeda Motor Kawasaki Ninja Diringkus di Siantar

Selanjutnya AP mengambil barang-barang korban dan pergi. Atas kejadian itu Azis buat laporan ke Mapolresta Deli Serdang. Sembilan bulan melarikan diri dari kejaran polisi, akhirnya AP berhasil diciduk petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (6/7/22).

“Pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,”jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi ketika dikonfirmasi, Rabu (13/7/22).(sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles