7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Laporan Soal PBB Kedaluwarsa, Henry Sinaga Diperiksa Penyidik Tipikor selama 2 Jam

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Laporan Dr Henry Sinaga SH SpN.MKn terkait tembusan laporannya perihal penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar akhirnya berlanjut di ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres kota itu, Rabu (20/7/22).

Kepada mistar.id, Rabu (20/7/22) siang, notaris terkemuka tersebut mengatakan, dia sudah memberi keterangan di ruang penyidik Tipikor Reskrim Polres Pematangsiantar selama 2 jam. “Tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB saya menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait surat tembusan saya kepada Kapolres Pematangsiantar, perihal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar,” ujar Dr Henry.

“Saya diperiksa penyidik Aipda D Saragih di ruang Unit III Tipikor,” sambungnya.

Baca Juga:Polres Siantar Tangani Pengutipan PBB Kedaluwarsa

Dia sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando yang dikenal sebagai  mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang dua jam, saya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan,” kata Dr Henry Sinaga.

Lanjut Henry, kedatangannya ke Polres Pematangsiantar untuk memenuhi surat panggilan yang diterimanya dari Polres  Nomor:B/2057/VII/2022/Reskrim tertanggal 13 Juli 2022 perihal Klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.

Dalam surat panggilan itu dijelaskan, pihak Sat Reskrim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait tembusan surat Dr Henry Sinaga ke Polres perihal penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.

Baca Juga:Henry Sinaga Ingatkan Susanti Soal Penagihan PBB Kedaluwarsa, Ini Kata Kabid Hukum

Diberitakan mistar.id sebelumnya, Dr Henry Sinaga pada 11 Juli 2022 untuk kedua kalinya menyurati Plt Wali Kota dr Susanti Dewayani terkait penagihan PBB kedaluwarsa agar dihentikan. Surat Dr Henry tersebut, ditembuskan kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

Alasan hukum Dr Henry, menyebut penagihan PBB itu kedaluwarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih. Penagihan itu katanya, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) pada Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles