13.9 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Kurir Sabu 21 Kg Asal Aceh Ditangkap Saat Istirahat di Hotel

Medan, MISTAR.ID

Dua warga Aceh diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, saat sedang istirahat di hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Tuntungan. Dari keduanya, petugas menyita 21 kg sabu-sabu.

Penangkapan terhadap kedua pria SBH (45) Kecamatan Peudada, Bireuen, Provinsi Aceh dan MN (29) warga Kecamatan Jeuneb, Aceh, bermula dari informasi yang diperoleh polisi. Informasi itu kalau ada pengiriman sabu dari Aceh ke Provinsi Jambi melalui Kota Medan.

“Dari informasi ini, kita bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (21/10/22).

Baca Juga:Polres Asahan Rebus Barang Bukti Sabu 1,5 Kg

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan laporan kalau kurir sabu itu sedang beristirahat di hotel Jalan Djamin Ginting Medan. “Saat penggerebekan keduanya tak berkutik,” sebut dia.

Awalnya, kata Toga, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disimpan di mobil Honda Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH.

“Saat penggeledahan kita temukan sabu di mobil yang terparkir di garasi hotel. Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel,” jelas Toga.

“Total 20 bungkus atau kemasan itu beratnya 21 kilogram,” katanya.

Diungkapkan Toga, dari hasil interogasi, narkotika tersebut akan dibawa kedua tersangka ke Jambi. “Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami,” ungkapnya.

Baca Juga:Diupah Rp500 Ribu, Kurir 2 Kg Sabu Asal Langkat Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2 M

Ia menyebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah. Pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran. “Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp40 juta,” sebutnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti sabu seberat 21 kg itu dimusnahkan ke mesin penghancur (incenerator),” tambahnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles