5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kurir 94,98 Gram Sabu, Pria Lajang Asal Medan Belawan Dituntut 13 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Terdakwa M Rahmad Hidayat Matori dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dalam perkara memiliki sabu seberat 94,98 gram untuk dibawa ke kawasan Medan Labuhan.

JPU Anwar Ketaren membacakan nota tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2/23).

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,”ucap JPU.

Sambungnya, terdakwa M Rahmad Hidayat Matori dituntut pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Setelah mendengar nota tuntutan itu, Ahmad Sumardi menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

“Saya menyesal yang mulia. Saya meminta kepada yang mulia untuk diringankan hukiman vonisnya karena belum bekerluarga,”ucap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa tinggal di Pasar Timur Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Awalnya, Fadlansyah alias Padli (lidik) menyediakan narkotika jenis sabu.

Kemudian pihak kepolisian mencium adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Medan Labuhan. Ketika itu, anggota polisi itu membeli dengan cara undercover buy kepada Padli.

Baca juga:Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Singkatnya, mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Jalan Kolonel Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. Kemudian Fadli menyuruh terdakwa untuk mengantarkan kepada seseorang calon pembeli tersebut.

Nahas, sampai di sana ternyata yang membeli personel polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Kemudian, terdakwa diboyong ke mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles