10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kurir 6 Ribu Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kurir 6.000 butir ekstasi, Ardiansyah, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/11/22).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan warga Komplek Puskopabri, Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, Deli Serdang itu, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiansyah selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca Juga:Polda Sumut Tangkap Kurir 200 Kg Ganja

Mengutip surat dakwaan, pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Jordan (berkas terpisah, red) duduk di teras rumah bersama terdakwa Ardiansyah. Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui kedua terdakwa dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya, terdakwa Jordan dan terdakwa Ardiansyah menyetujuinya.

Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan kedua terdakwa ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis ekstasi, masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil  warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.000 butir.

JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Jalan Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00 WIB, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6.000 butir.

Baca Juga:Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Warga Langkat Diadili

Namun saat di perjalanan, polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa. Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6.000 butir ekstasi. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100 ribu apabila berhasil mengantarkannya.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles