7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kurir 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dipenjara Seumur Hidup di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim menjatuhkan terdakwa Halbert Siahaan warga Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, divonis seumur hidup dalam perkara membawa 47 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2/23).

Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir membacakan amar putusan, terdakwa Halbert dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 47 kg dan 30.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: 2 Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, tidak ditemukan,” urai Abdul Kadir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon yang meminta agar hakim menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang dihadirkan secara virtual, penasihat hukumnya (PH) maupun JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles