8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe 40 Hari

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe selama 40 hari kedepan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Lukas ini terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

“Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/1/23).

Ali memastikan, proses penyidikan terhadap Lukas tetap sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak Lukas Enembe. “Termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Sebut Tak Ada Hak Asasi Lukas Enembe yang Dilanggar

Terpisah, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan penahanan Lukas. Baik pengacara maupun Lukas juga telah menandatangani surat perpanjangan tersebut.

Menurut dia, pada hari ini Lukas diperiksa sebagai saksi. Penyidik menggali sejumlah informasi mengenai harta kekayaan Lukas sejak menjabat sebagai wakil bupati, bupati, dan gubernur dua periode. Mengenai dugaan gratifikasi, penyidik menanyakan apakah Lukas mengenal sejumlah nama pengusaha yang mereka sodorkan.

“Dari semua nama yang disodorkan Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara (Rijatono) Lakka itu, selebihnya Pak Lukas tidak kenal,” ujar Petrus saat ditemui di KPK.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit.

Baca juga: Mengaku Stroke, Lukas Enembe Minta Penangguhan tapi KPK tak Percaya

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/23) siang waktu setempat. Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia sempat menjalani masa pembantaran.

Tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa (17/1/23) lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya. Selang beberapa hari kemudian, Lukas dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (kompas/hm09)

Related Articles

Latest Articles