10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deli Serdang, PPK Dituntut 6,5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kabupaten Deli Serdang, Dedi Chandra dituntut pidana 6,5 tahun penjara. Sementara Wakil Direktur CV Kinanti Jaya Rico Putra Charles Pakpahan dituntut pidana 60 bulan (5 tahun) penjara.

“Ya, kedua terdakwa sudah kami tuntut, Selasa (24/1/23) kemarin. Dedi Chandra dituntut 6,5 tahun sedangkan Rico Putra Charles Pakpahan 5 tahun,” ungkap JPU pada Kejari Deli Serdang Agusta Kanin kepada wartawan, Senin (30/1/23).

Kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan) selama 4 bulan dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Perkara Korupsi BOS SMKN 2 Kisaran, Bendahara Akui Ambil Rp15 Juta

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pengadaan IPAL di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020 tidak sesuai isi kontrak.

Hal memberatkan terdakwa melakukan perbuatan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan kepada terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan dan masih menjadi tulang punggung keluarganya.

Dalam fakta lain di persidangan, terdakwa Rico Putra Charles selaku rekanan pengadaan unit IPAL di kedua puskesmas tersebut yang menikmati aliran dananya. Oleh karenanya hanya Rico Putra Charles dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU bila nantinya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Siantar Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Galvanis Outer Ring Road

Sementara dalam dakwaan diuraikan, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak
sebesar Rp979.489.000. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp575.036.435. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles