7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Korupsi Pengadaan Elpiji, Mantan Kades S Tiga Aeknabara Divonis 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tri Hartono selaku Kepala Desa (Kades) S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dan penyedia pengadaan pangkalan berikut tabung gas cair (elpiji) Rudi Ramdani lewat persidangan secara virtual, Senin (19/9/2022) diganjar vonis bervariasi.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan sependapat dengan JPU Kejari dari Labuhanbatu. Tri Hartono diganjar 2 tahun penjara dan dipidana denda Rp80 juta subsider 5 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta.

Dengan ketentuan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Baca Juga:Korupsi Pengadaan LPG, Kades S Tiga Aek Nabara Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tri Hartono maupun Rudi Ramadani (berkas penuntutan terpisah) masing-masing diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU UU No 20  Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, kesempatan jabatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp95.775.000. Sedangkan Rudi Ramadani divonis 22 bulan (1 tahun dan 10 bulan) penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.

Baca Juga:Mantan Kades Simangambat Madina Diadili Secara In Absensia

Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pengadaan pangkalan dan tabung gas 3 kg bersubsidi tersebut Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) S Tiga menyerahkannya kepada terdakwa Rudi Ramadani.  Hanya 280 tabung yang bisa dipakai. Sedangkan 310 lainnya tidak bisa diisi ulang.

“Sedangkan barang bukti seperti dokumen dalam perkara ini dikembalikan kepada Pemerintahan Desa S Tiga. Baik penuntut umum dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa memiliki kesempatan yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan ini,” pungkas Yusafrihardi.

Sebelumnya JPU dari Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing didampingi Dimas Pratama menuntut Rudi Ramadani agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp95.775.000 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Asahan Ditangkap Kejaksaan

Sedangkan Kades Tri Hartono dituntut agar dihukum 2,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (elpiji) 3 kg bersubsidi.

BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles