11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Korban Dirugikan Rp2 M Berdalih Investasi, Ternyata untuk Usaha Toko Roti Turki

Medan, MISTAR.ID

Mifta Hurrazak menjalani sidang perdana secara virtual atas dugaan penipuan investasi bodong yang merugikan korban dr Ade Taufiq senilai Rp2 miliar lebih, di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (18/1/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menguraikan dalam dakwaannya, pada bulan April 2021 terdakwa bertemu dengan korban Ade Taufiq bersama dengan saksi Yusrizal Zain, Erwin Afrizal, Arianta dan Putra mahkota Alkhairi di komplek Klasik 3 Jalan Setiabudi Medan.

“Terdakwa mengajak saksi korban dr Ade Taufiq dan rekan-rekannya untuk mengikuti investasi saham di Bursa Efek Indonesia yang dijalani oleh pihak PT BNI Sekuritas secara online, dengan akun bernama BIONS username 1M722 dengan password bosku12345, pin bosku 12345 dan akun INDODAX username JEGERSU123,” beber JPU.

Terdakwa kemudian menjanjikan akan memberikan setiap keuntungan sebesar 1 persen perbulannya dari jumlah modal yang di investasikan.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp200 Juta Digelar, Terdakwa Transfer Uang

Masih di bulan yang sama, korban kembali bertemu dengan terdakwa menanyakan investasi tersebut.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa mengimingi keuntungan ratusan juta sehingga korban percaya dan yakin kepada Terdakwa.

Pada 17 Mei 2021, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada terdakwa di Jalan Muhtar Basri tepatnya di depan Bank BSI Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur.

“Pada 13 Juli 2021, korban mentrasfer uang sebesar Rp70 juta kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA atas nama Mifta Hurrazak,” kata JPU.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Pada 8 November 2022 sebesar Rp500 juta, pada 2 Desember 2021 Rp800 juta.

Lalu, pada 28 Desember 2021, Rp500 juta, pada 13 Januari 2022, sebesar Rp250 juta. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp3,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, terdakwa kemudian memberikan keuntungan investasi 10%, mulai Mei 2021 hingga Januari 2022, sekitar Rp1,1 miliar.

Namun sejak Februari 2022, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan sebesar 10% kepada korban.

Baca Juga:Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

“Terdakwa mengatakan saham yang diinvestasikan sedang anjlok sehingga saksi korban harus menunggu saham naik agar dapat dijual kembali,” urai JPU.

Ternyata, terdakwa mengakui tidak pernah menggunakan uang korban untuk investasi melainkan digunakannya untuk membuka usaha toko roti Turki, di Jalan Setiabudi, Medan.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar lebih.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim diketuai oleh Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles