11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Komplotan Curanmor Kena Garuk di Datuk Bandar

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Salah seorang komplotan spesial pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali diciduk personil gabungan dari Timsus Gurita dan personel Polsek Datuk Bandar. Evin Edward alias Ipin (43)
warga Jalan Kemuning, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur ini, diciduk di daerah tempat tinggalnya sendiri saat berdiri di depan salah satu rumah warga.

Pria pengangguran itu diciduk saat dipancing untuk menjual satu unit Yamaha Vi-xion warna hitam BK 5810 LQ. sepeda motor itu merupakan hasil kejahatannya bersama dengan rekannya yang hingga saat ini statusnya masuk daptar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Harian Mistar, Minggu (2/1/20), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka EE alias IN (43) ini telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat dan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,terancam 4 tahun penjara,” katanya.

Tersangka ditangkap, setelah korban, Nurasyiqh Saragih (46), warga Jalan Mataram, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) ke Polsek Datuk Bandar.

“Saat ini tim gabungan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku utamanya. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Tanjungbalai ini,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka EE alias IN di hadapan penyidik, megakui sepeda motor tersebut diperolehnya setelah dititip temannya, Ronggo (50), warga Desa Sei Lama Kecamatan, Simpang Empat,Kabupaten Asahan.

“Dia (Ronggo) yang menyuruh aku menjual sepeda motor itu dengan seharga Rp5 jta,” ujarnya.

Reporter : Eko Sirait
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles