11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kenalan di Medsos, Cewek Lubuk Pakam Dilarikan ke Samosir

Deli Serdang, MISTAR.ID – Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun di Samosir.

OPP ditangkap petugas karena diduga membawa kabur anak perempuan di bawah umur dan kemudian menidurinya di dua tempat terpisah. Tak menerima anaknya dibawa kabur, ibu korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/23).

“Menurut keterangan ibunya (pelapor), korban yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 WIB tidak juga pulang dari sekolahnya pada Rabu (10/5/23). Sehingga ibu korban mendatangi sekolah dan sekolah sudah kosong. Keesokan Kamis (11/5/23) ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (25/5/23).

Baca Juga: Diduga Curi Sepeda Motor Warga Deli Serdang, Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat

Jajaran Polresta Deli Serdang, sambungnya,  langsung menindaklanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga akhirnya tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat info tentang keberadaan pelaku bersama korban, Selasa (23/5/23).

“Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP.  Setelah anaknya ditemukan, ibu korban langsung buat pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/23),” jelasnya.

Dari pengakuan OPP, lanjut Kasat, tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: Mantan Pejabat Deli Serdang Ditahan Jaksa bersama 3 Bawahannya

“Pertama kali dilakukan Rabu (10/5/23) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan terakhir Selasa (16/5/23.) di salah satu penginapan di kota Pematang Siantar,” ungkap Kompol I Kadek H Cahyadi.

Selanjutnya petugas memboyong OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Perkenalan mereka diawali dari medsos. Perbuatan pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D  UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”  tutup Kompol I Kadek H Cahyadi via seluler. (Sembiring/hm20)

Related Articles

Latest Articles